Program Utama

Mengelola & Distribusi CSR

Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). 

Pokja mengambil peran sebagai mitra dari Perseroan Terbatas di Kecamatan Ciracas dalam mendistribusikan atau menyalurkan dana CSR tersebut. Tujuannya adalah agar dana CSR ini benar – benar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Kerap kali dana CSR ini tidak tepat sasaran, karena Perseroan Terbatas sendiri tidak mengetahui apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Terlebih lagi tak jarang dimanfaatkan oleh sebagian oknum saja.

Program ini akan menjadi jembatan antara Perseroan Terbatas dalam menyalurkan Dana CSR sehingga tepat sasaran.

Pengembangan SDM

Kulitas SDM merupakan salah satu kunci utama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, pengembangan SDM di berbagai kalangan terutama anak mudah menjadi prioritas utama. 

Pendidikan dan pelatihan – pelatihan ketermapilan khusus akan dilakukan secara reguler untuk meningkatkan kualitas SDM di Ciracas, sehingga memiliki kesempatan untuk lebih mudah mendapatkan pekerjaan.

SDM yang sudah memiliki kualitas dan memenuhi kualifikasi akan dibantu untuk bisa mendapatkan pekerjaan.

Pengelolaan Limbah

Pokja bisa bekerjasama dengan Perseroan Terbatas di Kecamatan Ciracas terkait dalam pengelolaan limbah pabrik. Tujuannya selain untuk menjamin kelestarian lingkungan akibat pencemaran, limbah dari pabrik – pabrik juga bisa diberdayakan agar bisa menghasilkan.

Pengelolaan limbah ini akan ditangani secara profesional oleh mitra – mitra yang bekerjasama dengan pokja, dimana para mitra ini akan melakukan kerjasama dengan pabrik / perseroan terbatas yang ada.

Keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan limbah ini akan di distribusikan kepada masyarakat Ciracas melalui bantuan serta dalam menjalankan program – program reguler Pokja yang akan dilakukan secara rutin dan masif.